Kamis, 03 Februari 2011

APAKAH ISTRI AKAN BERTEMU DG SUAMI DI AKHIRAT.??

Al-Qur’an mengajarkan
bahwa hubungan antar manusia di akherat kelak berbeda dengan apa yang ada di dunia ini : [23 :101 ]
Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab diantara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya. Di dunia ini kita harus menjalani kehidupan dengan ikatan yang saling kait-berkait dengan individu lainnya, kita terlahir dari rahim seorang ibu yang
mengandung karena dibuahi oleh seorang ayah, maka otomatis kita sudah terlahir mempunyai orang-tua, lalu dari hubungan anak dan orang-tua tersebut muncul hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh ajaran agama. Demikian pula ketika kita beranjak dewasa dan sudah cukup umur, kita lalu menikah, maka hubungan pernikahantersebut membuat kita terkait dengan individu lain yang juga memunculkan adanya hak dan kewajiban yang diatur oleh ajaran
agama. Hubungan tersebut diciptakan Tuhan dengan dibungkus oleh perasaan : antara cinta dan
benci, terpaksa dan sukarela, suka dan tidak suka, semuanya berproses silih berganti yang
menjadi dasar adanya dinamika peradaban manusia. Lalu disaat Tuhan membangkitkan semua
manusia diakherat untuk diminta pertanggung-jawabannya terhadap apa yang dilakukan mereka sehubungan dengan hak dan kewajiban dunia tersebut, maka semua ikatan termasuk perasaan yang melandasinya akan dihapus.

Jangan anda kira ketika anda sebagai seorang ayah/ibu yang sedang dituntut atas segala perbuatan anda di dunia, lalu anak- anak anda akan melakukan pembelaan karena ‘tidak
tega’ melihat anda diadili, demikian pula sebaliknya. Semua individu akan mempertanggung-jawabkan diri mereka sendiri : [6 :94 ] Dan sesungguhnya kamu datang kepada Kami sendiri-sendiri sebagaimana kamu Kami ciptakan pada mulanya, dan kamu tinggalkan di belakangmu
(di dunia) apa yang telah Kami karuniakan kepadamu; dan Kami tiada melihat besertamu pemberi syafa'at yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu- sekutu Tuhan di antara kamu. Sungguh telah terputuslah ( pertalian) antara kamu dan telah lenyap daripada kamu apa
yang dahulu kamu anggap (sebagai sekutu Allah).

Bukan cuma manusia lain yang dulunya punya hubungan nasab dengan kita, bahkan sesuatu yang kita jadikan sandaran kita di dunia juga tidak bisa berbuat apa-apa, sandaran tersebut bisa berbentuk : Tuhan yang lain, atasan, penguasa, guru, kiyai, pendeta, dll, semuanya menghadap Allah mengurus diri sendiri. Bahkan bisa saja terjadi, seorang anak yang di dunia telah kita terlantarkan, atau seorang istri yang tidak pernah kita didik untuk patuh dan taat kepada Allah, bersaksi terhadap segala kezaliman kita tersebut, dan kesaksian mereka akan menyeret kita masuk neraka. [16 :111 ]

(Ingatlah) suatu hari ( ketika) tiap-tiap diri datang untuk membela dirinya sendiri dan bagi tiap-tiap diri disempurnakan ( balasan) apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka tidak dianiaya (dirugikan). Bagaimanakan cara kita menggambarkan perasaan dan ikatan kita satu sama lain nantinya di akherat..?? apakah kita bisa membayangkan perasaan kita terhadap anak kita yang saat ini kita sayangi, atau suami/istri yang kita kasihi, ketika nanti dikaherat semua
perasaan tersebut sudah dihapus..??. Sebenarnya apa yang diinformasikan oleh Al-Qur ’an ini
bisa kita jelaskan melalui akal sehat kita. Kalaulah perasaan yang melandasi hubungan kita satu sama lain di dunia masih berlaku di akherat kelak, maka seorang ayah/ ibu yang masuk surga tidak akan merasa nyaman dan tenteram disana ketika ternyata anaknya bernasib sial masuk neraka, demikian pula sebaliknya, bagaimana mungkin seorang istri yang sangat mencintai suaminya ‘ sampai ke pojok surga’ bisa hidup bahagia ketika mengetahui ternyata si suami yang didambakan dijebloskan di neraka..? ?. Maka keputusan Allah untuk menghilangkan hubungan nasab dan perasaan yang melandasinya di akherat tersebut merupakan suatu keniscayaan dan bisa diterima akal sehat kita, karena memang demikianlah seharusnya. Allah menjelaskan bagaimana perasaan manusia nanti di surga : [7 :43 ] Dan Kami cabut segala macam dendam
yang berada di dalam dada mereka;[15 :47 ] Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan- dipan. Tidak ada lagi perasaan tersinggung, cemburu, sakit hati terhadap perilaku penghuni surga yang lain.

Al-Qur ’an menyuruh kita untuk berpikir soal ini dengan cara memperbandingkannya dengan
kehidupan kita di dunia : [56 :60 ]
Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-sekali tidak akan dapat dikalahkan, [56 :61 ]
untuk menggantikan kamu dengan orang- orang yang seperti kamu (dalam dunia) dan menciptakan kamu kelak (di akhirat) dalam keadaan yang tidak kamu ketahui. [56 :62 ] Dan Sesungguhnya kamu telah mengetahui penciptaan yang pertama, maka mengapakah kamu
tidak mengambil pelajaran (untuk penciptaan yang kedua)? Ayat tersebut menginformasikan bahwa bagaimana persisnya keadaan kita di akherat kelak merupakan suatu yang tidak bisa kita bayangkan karena belum pernah ada bandingannya di dunia ini. Ibarat kita menyodorkan
kalkulator kepada masyarakat primitif, mereka tentu saja punya alat untuk melakukan penghitungan seperti batu dan ranting kayu, lalu ketika diberikan kalkulator untuk melakukan penghitungan, maka pastilah mereka akan kebingungan karena buat kaum primitif, kalkulator
merupakan benda ‘yang tidak pernah terbayangkan’ sebelumnya, sekalipun kalkulator merupakan penyempurnaan dari sarana berhitung yang ada pada mereka.
Demikian juga dengan manusia, saat ini kita punya tubuh dan pranata/sistem yang kita kenal
dalam menjalani kehidupan, apakah kita mampu membayangkan bagaimana persisnya bentuk tubuh dan sistem kehidupan yang merupakan penyempurnaan dari apa yang kita miliki saat ini..??

Namun secara cerdas, ayat Al-Qur ’an tersebut menggiring kita untuk memikirkannya, ketika Allah menyatakan ‘Dan Sesungguhnya kamu telah mengetahui penciptaan yang pertama, maka mengapakah kamu tidak mengambil pelajaran ’, artinya Allah menyuruh kita untuk melihat perumpamaannya. Kita bisa membayangkan kalau seandainya kita dilahirkan kembali ke dunia,
memulai lagi proses kelahiran dari rahim seorang wanita, lahir, menjadi bayi dan tumbuh dewasa, apakah kita akan berusaha mengulangi kembali kehidupan kita yang dahulu..?? apakah kita akan mencari-cari istri yang kita cintai pada kehidupan terdahulu..?? apakah kita akan berusaha kembali mengumpulkan anak-anak yang kita sayangi dulu.. ?? Apakah kita akan
'dibakar api cemburu' ketika tahu istri kita dahulu yang telah menitis kepada sosok yang lain ternyata menemukan jodohnya yang lain pula, atau marah-marah melihat anak kita di kehidupan terdahulu ternyata menitis menjadi anak orang lain..?? Anda juga bisa memakai
perumpamaan ini untuk periode sebaliknya, jika kehidupan anda saat ini adalah titisan dari hidup anda sebelumnya, apakah saat ini anda sedang mencari-cari dimana istri anda dulu..?? atau berusaha menemukan ayah-ibu anda dahulu..??

Tanya Jawab Masalah Islam jam 18 49 kemarin Tentu saja tidak demikian, kita akan berproses sesuai jalur kehidupan yang sudah ditentukan, mencari jodoh sesuai takdir kita, melahirkan anak yang berbeda. Demikianlah
desain hidup kita dahulu, maka itu juga yang berlaku bagi kita pada kehidupan selanjutnya. Perintah untuk berpikir melalui perumpamaan tersebut sebenarnya sudah bisa memberikan gambaran bagaimana nantinya kita di akherat terkait hubungan antara manusia, bahwa kita akan menjalani kehidupan yang baru sebagai bentuk penyempurnaan kehidupan kita di dunia.. jangan khawatir terhadap suami anda nantinya, apakah masih bersama anda atau sudah ‘dibajak’ oleh para bidadari.

Yang sebaiknya anda lakukan adalah mendo ’akan suami dan anak-anak agar mereka selalu dilindungi Allah dan mendapat kebaikan kelak di akherat, memastikan apakah suami dan anak-anak selalu bisa menjalankan apa yang diperintah oleh Allah, disamping tetap
berusaha untuk memperbaiki diri terus-menerus, menjadi istri yang salehah. Suami dan keluarga adalah sarana anda untuk berbakti kepada Allah, menjadi ‘medan tempur’ yang
bisa anda manfaatkan untuk meraup pahala sebanyak- banyaknya.

Mencintai suami sepenuh jiwa dan raga tentu saja merupakan sikap yang mulia, namun hal tersebut tetap harus dikaitkan dengan kecintaan anda kepada Allah semata.
Bagi netters Kristen yang sinis dan dengki, mudah-mudahan tulisan ini bisa menjawab dan menghapus penyakit yang ada dalam hati anda dalam melihat kebenaran dan keagungan ajaran Islam, bahwa pertanyaan yang selama ini anda ajukan, hanya datang dari kebekuan hati sehingga tidak mampu lagi menuntun pikiran anda melihat persoalan secara jernih. Bagaimana

Keadaan Seorang Istri di Surga Adapun jika seorang wanita meninggal sebelum dia sempat
menikah dengan seorang laki-laki maka Allah lah yang menikahkannya kelak di surga dengan seorang lelaki dunia, sebagaimana sabda Rasulullah saw, ”Tidaklah ada di surga seorang bujang.” (HR. Muslim). Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa jika seorang wanita belum menikah di dunia maka Allah swt yang menikahkannya dengan seseorang yang menyedapkan pandangan
matanya di surga. Kenikmatan di surga tidaklah terbatas untuk kaum laki-laki akan tetapi untuk kaum laki-laki dan wanita dan diantara kenikmatan itu adalah pernikahan.

Demikian halnya dengan seorang wanita yang meninggal dalam keadaan sudah dicerai. Demikian
pula terhadap seorang wanita yang suaminya tidak masuk surga, Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa seorang wanita yang masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak termasuk kedalam ahli surga maka jika wanita itu masuk surga dan di surga terdapat lelaki dunia yang belum menikah maka seorang dari merekalah yang menikahinya. Adapun seorang
wanita yang meninggal setelah menikah dan dia termasuk ahli surga maka di surga dia akan
bersama suaminya yang menikahinya saat meninggalnya.

Adapun seorang wanita yang ditinggal suaminya terlebih dahulu kemudian ia tidak menikah lagi
setelahnya hingga dia meninggal dunia maka wanita itu akan menjadi istrinya di surga. Adapun seorang wanita yang ditinggal suaminya terlebih dahulu kemudian ia menikah lagi setelah itu maka wanita itu menjadi istri bagi suaminya yang terakhir walaupun wanita itu pernah
menikah dengan beberapa laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah saw, ” Seorang istri untuk suaminya yang terakhir.” (Silsilatu al Ahadits ash Shahihah Lil Albani) dan perkataan
Hudzaifah kepada istrinya, ”Jika engkau mau menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah sepeninggalku. Sesungguhnya seorang istri di surga adalah untuk suaminya yang terakhir di dunia. Karena itu Allah swt mengharamkan istri-istri Nabi untuk kmenikah
sepeninggal beliau saw karena mereka adalah istri- istrinya saw di surga. ” wallahua'lambishawab

Menyentuh Kemaluan : Batalkah?

Menyentuh Kemaluan : Batalkah?

13 March 2010 12:12:01
Assalamu `alaikum wr.wb.

Mohon maaf ustadz kalau pertanyaan saya kurang sopan. Pertanyan saya ini terkait dengan hukum batal atau tidaknya wudhu` yang kita lakukan, yaitu apabila kita menyentuh kemaluan.

Ada yang bilang hukumnya batal, tapi saya juga pernah dapat satu penjelasan bahwa hukumnya tidak membatalkan. Saya jadi bingung. Mohon penjelasan dan terima kasih.

Wassalam

Jawaban :

Untuk menjawab masalah ini, ada baiknya kita kembali kepada pelajaran kita dalam fiqih Taharah. Disana disebutkan bahwa memang yang termasuk dalam benda-benda najis adalah darah. Bukan cuma darah non muslim saja, tetapi darah seorang muslim pun termasuk najis juga. Jadi kalau bicara najis, jangankah darah orang kafir, lha wong darah seorang muslim pun juga najis.

Kalau masalah ini sudah selesai, tinggal masalah bagaimana hukum memasukkan benda najis ke dalam tubuh kita?

Jawabnya begini, darah itu haram dimasukkan ke dalam tubuh kita karena najis, tetapi bila memasukkannya lewat mulut, alias diminum. Kita tahu bahwa minum atau makan benda najis itu diharamkan.

Akan tetapi kalau dimasukkan dengan cara ditranfusikan ke dalam tubuh, yang dalam hal ini, ilmu kedoteran memang mengharuskan adanya tambahan darah, tentu saja hukumnya tidak sama dengan meminum darah. Jadi tidak ada masalah dengan memasukkan darah ke dalam tubuh yang bertujuan justru untuk mengatasi masalah kekurangan darah.

Dalam kasus luka yang mengeluarkan banyak darah, dimana terjadi pendarahan yang parah, apabila seorang pasien tidak mendapatkan suplai darah yang cukup, bisa berakibat pada kematian. Maka tindakan menambah darah itu bukan hanya boleh, tetapi malah wajib.

Hanya saja sampai hari ini belum ada pabrik yang bisa memproduksi darah. Darah yang bisa ditransfusikan ke dalam tubuh pasien tidak lain harus dari seseorang. Dan karena hukum Islam melarang jual beli darah karena termasuk benda najis, maka satu-satunya cara adalah dengan mendonorkannya. Maka para ulama mengatakan bahwa mendonorkan darah termasuk amal shalih yang sangat mulia, karena darah itu sangat dibutuhkan oleh pasien yang butuh pertolongan.

Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa `Ufanah

Beliau berfatwa bahwa donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan. Bertabarru` atau menumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan.

Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.

Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas Al-Quds ini menyatakaan haramnya jual beli darah. Karena tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga darahnya.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah menyatakan bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini.

Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekedar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelematkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia.

Sebagaimana firmanAllah SWT:

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah: 32).

Di dalam hadits shahih Rasulullah SAW bersabda:

Siapa yang membebaskan seorang muslim dari bebannya di dunia, maka Allah akan membebaskannya dari bebannya di hari kiamat. (HR Bukhari dan Muslim)

Maka menurut beliau orang yang mendonorkan darah akan mendapat pahala yang berlipat ganda bilangannya, sampai 700 kali lipat.

Fatwa Syaikh Zaid Bin Muhammad Al-Madkhali

Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan yang dapat membahayakan dirinya, maka donor darah tidak terlarang. Bahkan padanya terdapat pahala dan keutamaan, sebagaimana yang termaktub dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

AllahSWT berfirman:

“Barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kebaikan maka dia akan melihatnya, dan barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kejelekan maka dia akan melihatnya” (QS. Az Zalzalah: 7-8)

Juga Rasulullah SAW bersabda:

“Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba Nya selalu menolong saudaranya"

Maka tidak boleh menjual-belikan darah dan juga memakan hasil dari penjualannya itu.

Donor Darah Tidak Mengakibatkan Kemahraman

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab kemahraman hanya 3 saja, yaitu karena nasab, mushaharah (pernikahan) dan radhaah (penyusuan). Sedangkan donor darah tidak bisa diqiyaskan dengan penyusuan. Qiyas seperti itu merupakan qiyas ma`al-fariq.

Syeikh Al-`Allamah Jadil Haq Ali Jadil Haq, Syeikhul Azhar di masa lalu menyatakan bahwa donor darah sama sekali tidak bisa dijadikan sebab terjadinya kemahraman antara seorang donor dengan penerimanya.

Memang ada sebagian kalangan yang berusaha mengqiyaskan antara donor darah dengan penyusuan bayi. Di mana penyusuan bayi mengakibatkan kemahraman, lalu mereka mengqiyaskan antara keduana.

Namun ulama besar Mesir yang pernah mengunjungi Indonesia ini tegas menyatakan alasan tidak bisa diqiyaskan antara susu yang diminum bayi yang mengakibatkan kemahraman dengan darah yang didonorkan kepada pasiennamun tidak mengakibatkan kemahraman.

Menurut beliau karena karakter yang ada pada darah berbeda dengan karakter yang ada pada susu ibu yang diisap bayi.

Susu ibu adalah makanan buat bayi, makanya bisa mengakibatkan kemahraman antara wanita yang menyusi dengan bayi yang disusuinya.

Sedangkan karakter darah tidak seperti susu ibu, darah bukan makanan bagi orang yang menerima donor darah, melainkan darah menjadi media pengantar makanan, oksigen dan lainnya. Sehingga tidak ada proses pertumbuhan dari darah yang ditransfusikan ke dalam tubuh seseorang.

Itulah sebabnya darah yang didonorkan kepada pasien tidak mengakibatkan berubahnya status kemahraman antara donor dan penerima darah.

Kesimpulannya, anda boleh menikahi wanita yang pernah anda donorkan darah kepadanya, karena donor darah tidak mengakibatkan kemahraman.

Wallahu a`lam bishshawab, wasalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tanda Kiamat: Budak Wanita Melahirkan Majikannya, Maksudnya?

Tanda Kiamat: Budak Wanita Melahirkan Majikannya, Maksudnya?

12 March 2010 23:59:59
Sebuah hadits menyebutkan bahwa di antara tanda-tanda kiamat adalah bila budak melahirkan tuannya.

Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hadits yang anda tanyakan itu merupakan hadits yang mashyur baik di kalangan muhadditsin maupun orang awam kebanyakan. Salah satu versi lafadznya dimuat di dalam kitab Al-Arba`in An-Nawawiyah susunan Al-Imam An-Nawawi rahuimahullah.

Kitab kecil ini pun tidak kurang populernya di kalangan umat Islam. Adapun lafadz asli merupakan teks hadits yang lumayan panjang.

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: بينما نحن جلوس عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم إذ طلع علينا رجل شديد بياض الثياب شديد سواد الشعر, لا يرى عليه أثر السفر, ولا يعرفه منا أحد حتى جلس إلى النبي صلى الله عليه وسلم فأسند ركبته إلى ركبتيه ووضح كفيه على فخذيه, وقال: يا محمد أخبرني عن الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا " قال صدقت فعجبا له يسأله ويصدقه, قال: أخبرني عن الإيمان قال " أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدرخيره وشره " قال: صدقت, قال: فأخبرني عن الإحسان, قال " أن تعبد الله كأنك تراه, فإن لم تكن تراه فإنه يراك " قال, فأخبرني عن الساعة, قال " ما المسئول بأعلم من السائل " قال فأخبرني عن اماراتها. قال " أن تلد الأمة ربتها وأن ترى الحفاة العراة العالة رعاء الشاء يتطاولون في البنيان." ثم انطلق فلبث مليا, ثم قال " يا عمر, أتدري من السائل ؟ ", قلت: الله ورسوله أعلم, قال " فإنه جبريل أتاكم يعلمكم دينكم " رواه مسلم

.Lelaki itu berkata lagi, "Beritahukan kepadaku kapan terjadinya Kiamat." Nabi menjawab, "Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya." Dia pun bertanya lagi, "Beritahukan kepadaku tentang tanda - tandanya!" Nabi menjawab, "Jika budak wanita telah melahirkan tuannya, jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta penggembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi." (HR Muslim)

Salah satu ciri akan terjadinya hari kiamat sughra adalah bila budak wanita telah melahirkan tuannya. Kalimat ini memang agak aneh terdengar, bahkan untuk para ahli hadits sekalipun.

Tentunya lafadz ini adalah kalimat yang bisa punya makna sesungguhnya, tetapi bisa jadi sebuah idiom atau ungkapan khas, yang barangkali di masa nabi SAW cukup dipahami dengan mudah maknanya. Namun buat kita yang tidak hidup di sana, cukup bingung juga memahaminya.

Para ulama ahli hadits dalam banyak karya mereka menuliskan beberapa penafsiran yang berbeda. Kalau kita kumpulkan, paling tidak ada 4 makna yang saling berbeda yang seringkali diungkapkan oleh para ulama. Satu versi melihat dengan positif dan tiga versi melihat dengan pandangan negatif.

1. Sudah semakin tersebarnya agama Islam

Kalau dikatakan bahwa para budak wanita telah melahirkan orang-orang yang jadi tuannya, maka maksudnya adalah perbudakan telah hilang dari muka bumi. Karena para budak itu tidak lagi melahirkan budak, melainkan telah melahirkan orang-orang yang merdeka.

Dan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang telah berhasil membebaskan perbudakan. Karena Islam, perbudakan menjadi hilang dari permukaan bumi ini. Karena Islam, manusia pada akhirnya tidak lagi mengalami perbudakan.

Maka ungkapan bahwa budak melahirkan tuannya dalam pendapat ini menjadi sesuatu yang bersifat positif.

2. Tersebarnya sikap durhaka kepada orang tua

Dalam pandangan yang lain, ungkapan bahwa budak telah melahirkan tuannya lebih merupakan sekedar ungkapan. Maksudnya, anak-anak akan menjadi durhaka kepada orangtuanya, terlebih kepada ibunya.

Seolah-olah ibunya dijadikan budak, dan anak telah berubah menjadi tuan yang memperbudak ibunya sendiri.

Dalam pandangan ini, gambarannya malah terbalik, bukan gambaran yang bersifat optimis melainkan bersifat apatis. Tanda-tanda kiamat dihiasi dengan semakin hilangnya rasa hormat kepada orang tua.

3. Tersebarnya kebodohan dan hinanya syariah Islam

Dalam pandangan ini, gambaran bahwa budak telah melahirkan tuannya menjadi simbol dari kebodohan yang dialami oleh umat Islam. Selain kebodohan tentu saja juga terhinanya umat Islam.

4. Tersebarnya zina dan nikah syubhat

Penafsiran lain tentang budak yang melahirkan tuannya adalah sebuah gambaran tentang tersebarnya zina. Kiamat digambarkan akan didahului dengan tersebarnya zina di mana-mana, sampai para wanita budak melahirkan anak dari orang yang merdeka, tentunya lewat perzinaan yang melanggar syariah Islam.

Atau zina sudah menjadi sebuah fenomena massal dan kebiasaan masyarakat sehari-hari. Di mana-mana kita temui zina, bahkan di kampung sendiri. Sesuatu yang di masa lalu masih tabu kita dengar, tapi hari ini di layar kaca, sinetron kita selalu menayangkan bagaimana selingkuh dan perzinaan berubah dari tontonan menjadi tuntunan.

Demikianlah sekedar penjelasan darurat dan singkat, untuk lebih luasnya kajian seperti ini anda bisa langsung menelusuri kitab-kitab syarah hadits yang cukup banyak tersedia di berbagai perpustakaan.

Wallahu `alam bishshawab wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Kalau Rokok Haram : Bagaimana Solusinya

Kalau Rokok Haram : Bagaimana Solusinya

22 March 2010 12:01:32
Assalaamu`alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Pak ustadz, melalui berbagai fatwa ulama, saya jadi tahu rokok itu haram (insya Allah saya bukan perokok sejak dulu). Tapi kok terpikir bgmn solusinya di tengah persepsi publik bahwa industri rokok seolah menjadi "tulang punggung" ekonomi rakyat(?). Tergelitik juga membaca curhat di salah satu blog: Jika rokok menjadi HARAM
Puluhan Juta saudara seiman akan BERDOSA jika tetap menjadi direktur, staf, karyawan, kuli yang bekerja di perusahaan rokok. Jutaan saudara seiman akan BERDOSA jika di dalam supermarket, swalayan, toko, kios, asongan yang dijualnya terdapat 1 batang rokok.

Bagaimana tanggapan Pak Ustadz?

Wassalaamu`alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Jawaban :

Assalaamu`alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Benarkah mengharamkan rokok bisa mengguncangkan ekonomi?

Jawabnya adalah benar sekali. Tentu bila fatwa haramnya rokok dikeluarkan secara tiba-tiba, maka pasti muncul goncangan yang dahsyat. Itu pasti dan tidak mungkin terhindarkan.

Namun mana ada Al-Quran mengharamkan sesuatu dengan cara tiba-tiba? Haramnya khamar membutuhkan empat periode pengharaman, dari sekedar menyindir hingga haram total. Haramnya riba juga mengalami proses yang sama. Terus berlaku dengan semua hal, termasuk proses pembebasan manusia dari perbudakan.

Maka untuk menghindari masyarakat dari bahaya asap rokok, perlu dilakukan dalam proses jangka pendek dan jangka panjang. Serta menggunakan sistematisasi yang komprehensif, menyentuh semua bidang kehidupan serta melibatkan semua elemen.

Perlu dipikirkan pengalihan kerja para petani tembakau dan buruhnya juga. Perlu dipikirkan konversi industri rokok menjadi industri yang lainnya. Termasuk para penyalur, pengecer dan penjual.

Harus ada kebijakan dari pihak penguasa dan itikad baik tentunya, agar semua proses itu bisa berjalan dengan mulus. Misalnya dalam jangka waktu 10 tahun ke depan. Mulai dari ulama yang bikin fatwa, ahli pertanian yang menemukan tanaman pengganti tembakau yang lebih menguntungkan petani, juga ahli hukum dan aparat penegaknya yang bekerja sistematis, terpadu dan terintegrasi.

Mungkin visi dan misi penghilangan rokok harus dipimpin langsung oleh Presiden yang mengharamkan rokok untuk semua menterinya. Lalu semua menteri mengharamkan rokok buat semua pejabat eselon 1, 2 dan tiga. Lalu terus ke bawah hingga tingkat yang paling rendah. Boleh saja dimasukkan ke dalam syarat penerimaan PNS dan TNI serta kepolisian adalah orang yang tidak merokok.

Haramnya Rokok

Haramnya rokok bukan karena kenajisannya seperti haramnya kita makan babi atau bangkai. Juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kewarasan, sebagaimana haramnya kita minum khamar.

Tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan. Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.

Walhasil, kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok, karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok. Yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok, sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.

Kalau hari ini kita masih melihat banyak kiyai yang asyik menyedot asap rokok, barangkali karena mereka tidak mendapatkan up-date terbaru soal informasi bahaya asap rokok. Dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.

Namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan, biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok. Baik sebagai perokok aktif maupun pasif.

Ketika kalangan ahli menemukan formalin di banyak bahan makanan, serempak orang berhenti memakan makanan yang mengandung formalin. Ketika boraks ditemukan dalam makanan kita, orang-orang pun segera berhenti memakannya. Mengapa mereka bisa begitu kompak dan serempak berhenti makan formalin, boraks dan sebagainya?

Karena mereka tahu betapa berbahayanya zat-zat itu untuk tubuh. Saat itu, tidak ada orang yang bingung tentang ribuan pekerja yang bakalan menganggur karena kerja di bidang pembuatan makanan yang mengandung zat berbahaya itu. Orang-orang lebih mementingkan kesehatan masyarakat yang lebih luas, ketimbang memikirkan nasib pekerja yang bakalan menganggur.

Tahu BahayaTapi Tetap Merokok

Tapi ternyata tidak semua orang konsekuen dengan ilmunya. Meski mengaku sebagai orang pandai, cerddas dan berilmu pengetahuan.

Bukankah banyakdokter yang tidak bisa menghentikan kebiasaan merokoknya? Padahal mereka orang yang paling tahu bahaya racun asap rokok. Mereka adalah orangyang mengajarkan kepada manusia bahwa rokok itu racun dan berbahaya bagi kesehatan, bukan sekedar berbahaya, tetapi bahaya yang amat serius.

Kalau pak dokter ada yang merokok, maka siapa yang bisa menjamin bahwa masyarakat awam tidak merokok? Sedangkan fatwa haram rokok milik para ulama berangkat dari ilmunya para dokter.

Bukankah tidak sedikit para dokter yang juga doyan minum khamar? Padahal mereka tahu bahaya khamar, jauh lebih tahu dari para ulama tentunya.

Jadimasalahnya buat sebagian orang memang bukan terletak pada ketidak-tahuan, melainkan kemampuan diriuntuk menahan hawa nafsu. Di situlah titik masalahnya.

Siapa bilang para lelaki hidung belang dan para wanita penjaja kenikmatan seks tidak mengerti penyakit kelamin yang sangat menyakitkan? Justru mereka adalah orang paling tahu bahaya seks bebas. Tapi hawa nafsu mengalahkan mereka. Jadi urusannya memang bukan seseorang itu tidak tahu adanya bahaya, tetapi karena seseorang sudah tidak mampu menahan gejolak syahwatnya sendiri.

Ketika seseorang masih saja merokok, ada dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, dia tidak tahu bahaya asap rokok. Kedua, mungkin dia tahu tapidia tidak mampu menahan syahwat merokoknya.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nikah Jarak Jauh

Nikah Jarak Jauh

17 March 2010 23:23:38
Assalamu`alaikum wr, wb...

Puji syukur kehadirat Alloh SWT, semoga rahmat dan hidayah Nya selalu tercurahkan kepada kita... Pak ustadyangdirahmati Alloh SWT, ada beberapa halyangingin sy tanyakan, di antaranya:

  1. Apakah ada hadist ataupun fiqih yang menjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri
  2. Bagaimana dengan hukum pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi dikalangan anak muda sekarangyangmengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka.
Sementara demikian yang ingin sy tanyakan semoga jawaban pak ustad dpt menjadi referensi berharga untuk saya, trimakasih. Jazakumulloh..... Wassalamualaikum wr.

Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, di mana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidak ada masalah.

Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin laki dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki dengan ayah kandung/ wali dari pengantin perempuan.

Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.

Taukil

Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain.

Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli. Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul.

Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul. Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah.

Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai `supervisor`, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah. Nikah Tanpa Izin Orang Tua Buat seorang wanita, tidak ada nikah tanpa wali.

Dan wali adalah ayah kandungnya yang sah. Hanya di tangan ayah kandung sajalah seorang wanita boleh dinikahkan. Seandainya si ayah kandung tidak mampu menghadiri akad nikah anak gadisnya, maka dia boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain yang dipercayainya.

Namun hak untuk menjadi wali tidak boleh `dirampas` begitu saja dari tangan ayah kandung. Bila sampai perampasan itu terjadi, lalu wali gadungan itu menikahkan anak gadis itu, maka akad nikah itu tidak sah. Kalau mereka melakukan hubungan suami isteri, hukumnya zina.

Petugas Pencatat Nikah

Yang lebih menarik, justru kehadiran petugas pencatat nikah yang biasanya memimpin ijab qabul, sama sekali tidak masuk dalam urusan sah atau tidaknya pernikahan. Meski tugas itu didapat dari pemerintah secara resmi, namun tanpa kehadirannya akad nikah bisa tetap berlangsung.

Sementara anggapan sebagian masyarakat kita, petugas KUA ini seolah menjadi tokoh inti dari sebuah ijab qabul. Padahal tugas hanya sekedar mencatat secara administratif saja.

Hadir atau tidak hadir, tidak ada urusan dengan sahnya sebuah akad nikah. Namun demikian, demi tertibnya administrasi negara, sebaiknya petugas ini dihadirkan juga, akan akad nikah itu secara resmi juga tercatat dengan baik di pemerintahan. Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, di mana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidak ada masalah.

Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin laki dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki dengan ayah kandung/ wali dari pengantin perempuan.

Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah. Taukil Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain.

Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli. Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul.

Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul. Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah.

Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai `supervisor`, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah. Nikah Tanpa Izin Orang Tua Buat seorang wanita, tidak ada nikah tanpa wali.

Dan wali adalah ayah kandungnya yang sah. Hanya di tangan ayah kandung sajalah seorang wanita boleh dinikahkan. Seandainya si ayah kandung tidak mampu menghadiri akad nikah anak gadisnya, maka dia boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain yang dipercayainya.

Namun hak untuk menjadi wali tidak boleh `dirampas` begitu saja dari tangan ayah kandung. Bila sampai perampasan itu terjadi, lalu wali gadungan itu menikahkan anak gadis itu, maka akad nikah itu tidak sah. Kalau mereka melakukan hubungan suami isteri, hukumnya zina.

Petugas Pencatat Nikah

Yang lebih menarik, justru kehadiran petugas pencatat nikah yang biasanya memimpin ijab qabul, sama sekali tidak masuk dalam urusan sah atau tidaknya pernikahan. Meski tugas itu didapat dari pemerintah secara resmi, namun tanpa kehadirannya akad nikah bisa tetap berlangsung.

Sementara anggapan sebagian masyarakat kita, petugas KUA ini seolah menjadi tokoh inti dari sebuah ijab qabul. Padahal tugas hanya sekedar mencatat secara administratif saja.

Hadir atau tidak hadir, tidak ada urusan dengan sahnya sebuah akad nikah. Namun demikian, demi tertibnya administrasi negara, sebaiknya petugas ini dihadirkan juga, akan akad nikah itu secara resmi juga tercatat dengan baik di pemerintahan.

Wallahu `alam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Antara Warisan dan Wasiat

Antara Warisan dan Wasiat

12 April 2010 14:13:12
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya mau tanya ustadz, apabila seorang laki-2 meninggal dgn meninggalkan seorang istri (ibu), 7 org anak laki2 dan 6 org anak perempuan. Karena ibunya masih hidup mereka tidak membagi warisannya, dan membuat perjanjian yg ditandatangani oleh mereka semua (ibu dan anak-2 nya) utk membagi warisannya sama rata.

Nah, pertanyaan saya adalah apakah setelah ibunya meninggal, warisan tersebut harus dibagi sama rata (sesuai perjanjian mereka bersama) atau tetap harus dgn hukum islam ? mohon pencerahannya... terima kasih

Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Inilah musibah yang banyak sekali melanda umat Islam, yaitu tindakan menyepakati untuk menginjak-injak agamanya sendiri secara terang-terangan di muka umum, tanpa rasa risih, tanpa rasa malu, tanpa rasa bersalah dan tanpa berpikir bahwa tindakan itu hanya akan menurunkan murka Allah SWT saja.

Betapa tidak?

Para ahli waris sepakat untuk tidak melaksanakan hudud (ketentuan) yang telah Allah SWT tetapkan dalam urusan harta waris. Padahal justru hal seperti itulah yang telah diwanti-wanti Allah SWT agar jangan dilakukan. Bahkan sampai Allah SWT mengancam akan memasukkan mereka yang tidak memperhatikan pembagian waris sesuai dengan ketentuan-Nya ke dalam neraka, meski mereka beragama Islam.

Tidak berhenti sampai disitu, malah Allah memastikan kalau sudah masuk neraka, akan selamanya abadi di dalamnya, tidak akan keluar lagi.

Hukuman masuk neraka dan abadi di dalamnya biasanya hanya diancamkan kepada orang-orang kafir yang tidak mau memeluk agama Islam. Tetapi ketentuan itu ada pengecualiannya, salah satunya adalah bila ada orang yang mengaku muslim, tetapi secara terang-terangan dan sepenuh kesadaran meninggalkan cara pembagian warisan secara Islam.

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa : 14)

Tegas dan nyata sekali ancaman Allah SWT di dalam ayat ini. Membagi waris tidak dengan apa yang telah ditetapkan-Nya adalah durhaka dan melanggar ketentuan-Nya. Dan akibatnya, pasti akan dimasukkan ke dalam neraka, kekal di dalamnya, ditambah bonus berupa siksa yang menghinakan.

Maka buat kita sebagai muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta bercita-cita masuk surga, membagi waris dengan metode syariat Islam adalah harga mati yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kecuali bila memang ingin masuk neraka serta menjadi anggota tetap, lain lagi urusannya.

Banyak Dosa Besar Yang Lain Tanpa Ancaman Kekal di Neraka

Ayat ini memang menarik untuk dikaji lebih jauh. Mengingat kita sudah mengenal ada begitu banyak dosa-dosa besar yang disebutkan di dalam Al-Quran, dimana kita juga sudah tahu bahwa dosa-dosa itu pasti mengandung ancaman siksa di neraka.

Tapi dari sekian banyak dosa besar, seperti zina, mencuri, sumpah palsu, durhaka kepada orang tua, minum khamar, berjudi,

Bagaimana Kalau Sudah Terlanjur?

Pertanyaan Anda berikutnya adalah bagaimana bila kesepakatan itu sudah terlanjur dibuat? Haruskah dipertahankan atau dibatalkan? Bukankah kesepakatan ini juga merupakan wasiat dari orang tua?

Untuk itu jawabannya sederhana saja. Perjanjian itu sifatnya batil dan batal demi hukum. Sebab perjanjian itu dibuat dengan menentang ketentuan dari Allah.

Kedudukannya sama saja dengan sekumpulan orang yang berjanji untuk merampok bank, atau berjanji untuk memperkosa korban beramai-ramai, atau berjanji untuk berjudi bersama, atau berjanji untuk mengkonsumsi shabu-shabu bersama. Ini bukan kesepakatan dan bukan wasiat, tetapi makar dan kemungkaran yang bersifat konspiratif.

Satu-satunya cara adalah dengan membatalkan semua perjanjian itu dan bersama-sama bertaubat kepada Allah SWT. Sebelum semua terlambat dan masuk neraka bersama-sama dan menjadi permanent member (anggota tetap).

Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita baik yang kita tahu kesalahannya atau pun yang kita belum tahu. Dan Allah SWT itu Maha Pengampun buat hamba-Nya, dengan syarat hamba-Nya itu memang serius mau minta ampun,

Wallahu a`lam bishshawab,
Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ahmad Sarwat, Lc

Hukum Hudud Buat Peminum Khamar

Hukum Hudud Buat Peminum Khamar
12 April 2010 05:55:04
Assalamu alaikum wr. wb.

Sehubungan dengan berita terbaru dari Malaysia tentang adanya seorang wanita yang kedapatan minum khamar dan dicambuk, sebenarnya apakah hal itu sudah sesuai dengan ketentuan syariah Islam? Adakah ayat atau hadits tentang hal ini? Lalu apakah semua warga muslim atau non muslim juga diancam dengan hukuman cambuk ini?

Lebih jauh lagi, mohon dijelaskan tentang jumlah pukulan, apakah 10 kali atau berapa kali? Dan benda yang digunakan untuk mencambuk itu, bagaimana ketentuannya?

Mohon maaf kalau saya terlalu rinci minta penjelasan. Tapi niat saya ingin lebih dalam memahami. Sebelumnya terima kasih,

Wassalam
Jawaban :
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang bahwa dalam hukum hudud, seorang muslim yang kedapatan dan terbukti meminum khamar oleh pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.

Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Dasar pensyariatannya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :

"Siapa yang minum khamar maka pukullah".

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.

Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

Syarat Diberlakukannya Hudud Peminum Khamar

Namun para ulama sepakat bahwa agar hukuman pukul atau cambuk itu dapat terlanksana, syarat dan ketentuannya harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak asal ada orang minum khamar lantas segera dicambuk. Di antara syarat dan ketentuannya antara lain :

1. Berakal

Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

2. Baligh

Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.

3. Muslim

Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.

4. Bisa memilih

Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.

5. Tidak dalam kondisi darurat

Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

6. Tahu bahwa itu adalah khamar

Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

Jumlah Pukulan

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.

1. Jumhur fuqoha

Jumhur ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.

Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,

"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,

"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai". (HR. Muslim).

2. Imam Asy-Syafi`i ra.

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Benda atau Alat Untuk Memukul / Mencambuk

Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc