Kamis, 03 Februari 2011

Antara Warisan dan Wasiat

Antara Warisan dan Wasiat

12 April 2010 14:13:12
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya mau tanya ustadz, apabila seorang laki-2 meninggal dgn meninggalkan seorang istri (ibu), 7 org anak laki2 dan 6 org anak perempuan. Karena ibunya masih hidup mereka tidak membagi warisannya, dan membuat perjanjian yg ditandatangani oleh mereka semua (ibu dan anak-2 nya) utk membagi warisannya sama rata.

Nah, pertanyaan saya adalah apakah setelah ibunya meninggal, warisan tersebut harus dibagi sama rata (sesuai perjanjian mereka bersama) atau tetap harus dgn hukum islam ? mohon pencerahannya... terima kasih

Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Inilah musibah yang banyak sekali melanda umat Islam, yaitu tindakan menyepakati untuk menginjak-injak agamanya sendiri secara terang-terangan di muka umum, tanpa rasa risih, tanpa rasa malu, tanpa rasa bersalah dan tanpa berpikir bahwa tindakan itu hanya akan menurunkan murka Allah SWT saja.

Betapa tidak?

Para ahli waris sepakat untuk tidak melaksanakan hudud (ketentuan) yang telah Allah SWT tetapkan dalam urusan harta waris. Padahal justru hal seperti itulah yang telah diwanti-wanti Allah SWT agar jangan dilakukan. Bahkan sampai Allah SWT mengancam akan memasukkan mereka yang tidak memperhatikan pembagian waris sesuai dengan ketentuan-Nya ke dalam neraka, meski mereka beragama Islam.

Tidak berhenti sampai disitu, malah Allah memastikan kalau sudah masuk neraka, akan selamanya abadi di dalamnya, tidak akan keluar lagi.

Hukuman masuk neraka dan abadi di dalamnya biasanya hanya diancamkan kepada orang-orang kafir yang tidak mau memeluk agama Islam. Tetapi ketentuan itu ada pengecualiannya, salah satunya adalah bila ada orang yang mengaku muslim, tetapi secara terang-terangan dan sepenuh kesadaran meninggalkan cara pembagian warisan secara Islam.

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa : 14)

Tegas dan nyata sekali ancaman Allah SWT di dalam ayat ini. Membagi waris tidak dengan apa yang telah ditetapkan-Nya adalah durhaka dan melanggar ketentuan-Nya. Dan akibatnya, pasti akan dimasukkan ke dalam neraka, kekal di dalamnya, ditambah bonus berupa siksa yang menghinakan.

Maka buat kita sebagai muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta bercita-cita masuk surga, membagi waris dengan metode syariat Islam adalah harga mati yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kecuali bila memang ingin masuk neraka serta menjadi anggota tetap, lain lagi urusannya.

Banyak Dosa Besar Yang Lain Tanpa Ancaman Kekal di Neraka

Ayat ini memang menarik untuk dikaji lebih jauh. Mengingat kita sudah mengenal ada begitu banyak dosa-dosa besar yang disebutkan di dalam Al-Quran, dimana kita juga sudah tahu bahwa dosa-dosa itu pasti mengandung ancaman siksa di neraka.

Tapi dari sekian banyak dosa besar, seperti zina, mencuri, sumpah palsu, durhaka kepada orang tua, minum khamar, berjudi,

Bagaimana Kalau Sudah Terlanjur?

Pertanyaan Anda berikutnya adalah bagaimana bila kesepakatan itu sudah terlanjur dibuat? Haruskah dipertahankan atau dibatalkan? Bukankah kesepakatan ini juga merupakan wasiat dari orang tua?

Untuk itu jawabannya sederhana saja. Perjanjian itu sifatnya batil dan batal demi hukum. Sebab perjanjian itu dibuat dengan menentang ketentuan dari Allah.

Kedudukannya sama saja dengan sekumpulan orang yang berjanji untuk merampok bank, atau berjanji untuk memperkosa korban beramai-ramai, atau berjanji untuk berjudi bersama, atau berjanji untuk mengkonsumsi shabu-shabu bersama. Ini bukan kesepakatan dan bukan wasiat, tetapi makar dan kemungkaran yang bersifat konspiratif.

Satu-satunya cara adalah dengan membatalkan semua perjanjian itu dan bersama-sama bertaubat kepada Allah SWT. Sebelum semua terlambat dan masuk neraka bersama-sama dan menjadi permanent member (anggota tetap).

Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita baik yang kita tahu kesalahannya atau pun yang kita belum tahu. Dan Allah SWT itu Maha Pengampun buat hamba-Nya, dengan syarat hamba-Nya itu memang serius mau minta ampun,

Wallahu a`lam bishshawab,
Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar