Kamis, 03 Februari 2011

Bunga Bank Tidak Haram?

Bunga Bank Tidak Haram?

05 April 2010 21:57:34
Assalamu `alaikum wr. wb.

Saya baca berita bahwa Menteri Agama RI, Suryadharma Ali yang nota bene muslim dan bahkan jadi menteri masih saja cenderung untuk tidak mengharamkan bunga bank konvensional. Dia mengatakan bahwa punya guru yang tidak mengharamkan bunga bank tersebut.

Padahal setahu saya Majelis Ulama Indonesia sudah telak-telak mengharamkan bunga Bank Konvensional. Kalau tiba-tiba Menteri Agamanya malah bilang tidak haram atau masih khilafiyah dan sebagainya, akhirnya pasti orang-orang yang tadinya sudah punya tekad meninggalkan bunga Bank malah ragu-ragu lagi. Sebab orang yang selevel menteri agama saja masih bilang bunga bank itu khilafiyah.

Untuk itu mohon ustadz jelaskan apa benar haramnya bunga bank itu masih khilafiyah, atau sudah menjadi ijma` para ulama di masa sekarang ini?

Terima kasih sebelumnya,

Wassalam.

Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salah satu perbedaan mendasar karakteristik seorang Menteri Agama di masa awal berdirinya republik ini dengan di masa sekarang ini adalah kualitas keilmuwan dan keulamaan. Menteri Agama di masa lalu umumnya merupakan sosok ulama kharismatik yang duduk di kursi kementerian itu karena ilmunya, bukan karena faktor politis.

Ilmu yang dimiliki juga masih ilmu syariah yang asli, bukan ilmu dusta yang didapat dari para orientalis barat anti Islam. Sehingga pendapat dan fatwa dari seorang Menteri Agama di masa lalu sangat diperhatikan umat Islam. Karena keluar dari hati yang ikhlas dan amanah dari Allah yang sangat berat.

Seorang menteri Agama di masa lalu pastinya tidak berani untuk hadir di tengah-tengah peribadatan agama lain, sebab hal itu memang diharamkan. Apalagi ikut berdoa di dalamnya.

Tapi di masa berikutnya, jabatan menteri Agama ini memang sekedar jadi jabatan yang diperdagangkan, direbut-rebut oleh sekian banyak kekuatan internal umat Islam sendiri. Sementara kita lupa bicara tentang kualitas dan integritas keilmuwan, kezuhudan dan kealimannya.

Maka kalau dari mulut seorang Menteri Agama sendiri kita sering mendengar pendapat yang rada menyimpang atau menyakiti umat Islam, rasanya sudah menjadi sebuah keniscayaan. Bukankah maraknya aliran sekuler dan liberal di berbagai Perguruan Tinggi Islam juga merupakan tanggung-jawab Menteri Agama juga? Sebab perguruan tinggi itu dibiayai lewat anggaran kementerian agama juga. Yang duduk bertenggger di pucuk pimpinan masing-masing perguruan tinggi Islam itu pastinya orang yang `direstui` oleh Menteri Agama.

Perbedaan Pendapat Tentang Bunga Bank

Kalau menteri Agama bicara tentang perbedaan pendapat mengenai haramnya bunga bank 50 tahun yang lalu, rasanya tidak terlalu salah. Sebab di masa-masa itu umat Islam memang boleh dibilang belum terlalu maju dalam bidang ekonomi dan pemikiran.

Di masa itu sebagian umat Islam memang masih meraba-raba hakikat sebuah bank dan manfaatnya serta belum terlalu paham tentang konsep bank syariah.

Maka wajar kalau tokoh sekaliber Ustadz A. Hasan, tokoh PERSIS, diklaim telah berfatwa mengenai halalnya bunga bank. Bahkan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun saat itu masih mengatakan hukum bunga Bank adalah khilafiyah.

Kalau kita perhatikan mengapa mereka tidak mengharamkan, salah satu alasan pertimbangannya adalah masalah kedaruratan. Di zaman itu belum dikenal bank syariah seperti zaman sekarang. Maka sementara belum ada alternatif yang pasti sebagai jalan keluar dari masalah manfaat dan fungsi bank, kalau tiba-tiba diharamkan, pasti akan menimbulkan gejolak.

Tetapi seandainya A. Hasan dan ulama lain di masa itu lahir kembali di zaman sekarang, apalagi kini kita boleh dan bebas hidup beragama tanpa tekanan dari penguasa, maka saya sangat yakin pendapat mereka pasti berubah. Tidak ada alasan sekecil apa pun untuk menghalalkan bunga bank di zaman sekarang ini.

Fatwa seseorang pasti bisa berubah, sesuai zamannya juga dengan input yang diterimanya. Al-Imam As-Syafi`i pun pernah mengubah ijtihadnya, setelah bertahun-tahun bertahan pada qaul qadim, beliau kemudian mengubahnya dengan qaul jadid.

Kalau sampai hari gini masih saja ada kalangan yang menghalakkan bunga bank, rasnya kami bisa memilah pendapat itu menjadi dua jenis. Pertama, mereka yang ikhlas dalam berfatwa dengan segala keterbatasan informasi yang dimiliki saat ini. Kedua, mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga mencerung berani menentang hukum Allah.

Haramnya Bunga Bank

Berikut ini adalah lembaga-lembaga baik nasional maupun international yang telah tegas mengharamkan bunga bank konvensional. Tentunya fatwa yang mereka keluarkan sama sekali tidak berada di bawah tekanan politis pihak mana pun, karean kebenaran pada hakikatnya tetap kebenaran. Tidak akan berubah menjadi kebatilan.

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:

Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya diputuskan (lagi) pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Mufti Negara Mesir

Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam

Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa`, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

6. Majelis Ulama Indonesia

Meski agak terlambat tetapi akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut sadar tentang haramnya bunga Bank konvensional. Maka dalam fatwanya MUI tegas mengharamkan bunga bank.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar