Kamis, 03 Februari 2011

Apakah Bunga Bank Saya Sumbangkan ke Lembaga Zakat?

Apakah Bunga Bank Saya Sumbangkan ke Lembaga Zakat?

15 April 2010 03:34:43
Assalamu`alaikum wr. wb.

Ustadz mohon jawabannya.

Saya mau pindah dari bank konvensional ke bank syariah, bagaimana dengan bunga yang telah saya terima selama saya menabung di bank konvensional tersebut?

Apakah saya kembalikan ke bank konvensional tersebut atau disumbangkan ke lembaga zakat saja?

Terima kasih atas jawabannya ustadz...

Wassalamu`alaikum. wr. wb.

Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang dari hasil pembungaan uang itu selain hukumnya haram, juga menjauhkan keberkahan. Sehingga para ulama umumnya tetap mengharamkan penggunaan uang itu, baik untuk pribadi atau pun untuk orang lain.

Bunga Haram Dizakatkan

Yang lebih haram lagi apabila uang bunga itu dizakatkan atau disedekahkan. Padahal zakat dan sedekah itu merupakan salah satu bentuk ibadah. Dan ibadah itu mensyaratkan kesucian dan kebersihan. Karena zakat dan sedekah itu berbentuk ibadah maliyah (harta), maka syarat nomor satu adalah bahwa harta yang mau dizakatkan atau disedekahkan itu justru harus harta yang suci. Bukan harta yang haram atau syubhat.

Zakat dan sedekah dengan menggunakan uang haram, seperti hasil pencurian, perampokan, penipuan, penggelapan, korupsi dan sejenisnya, semuanya itu tidak diterima Allah. Dan zakat dengan uang bunga bank konvensional juga termasuk di dalam ketentuan tersebut. Hukumnya bukan berpahala tetapi malah akan menuai dosa.

Zakat Bukan Media Cuci Uang

Yang perlu kita pahami dalam masalah zakat atau sedekah adalah bahwa keduanya bukan sebagai media untuk money loundring (cuci uang). Ayat Quran yang menyebutkan tentang pensucian dengan cara berzakat itu sering disalah-pahami maknanya secara agak gegabah.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103)

Banyak orang menduga bahwa zakat itu berfungsi untuk membersihkan uang yang sekiranya masih belum halal, dengan menggunakan ayat ini. Padahal justru ayat ini menjelaskan bahwa yang disucikan itu bukan uangnya dan bukan hartanya. Tetapi yang disucikan dengan zakat itu adalah pelakunya, yaitu orang yang mengeluarkan harta zakat.

Perhatikan baik-baik potongan ayatnya : dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka .

Jelas dan nyata sekali bahwa yang menjadi objek pensucian itu adalah kata MEREKA, yang dalam hal ini maksudnya adalah orang yang bayar zakat. Sedangkan harta yang sebagiannya dikeluarkan zakatnya tidak menjadi suci, karena memang harus suci dalam arti harus harta yang halal. Kalau harta haram, justru tidak boleh dizakatkan. Harta yang haram biar jadi halal caranya cuma satu, yatu dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

Alternatif Alokasi Bunga Bank

Sebenarnya para ulama rada bingung juga kalau ditanya dengan soal seperti ini. Sebab statusnya jadi tidak jenk-jelas. Yang pasti bunga bank itu haram, maka tidak boleh dimakan sendiri dan tidak boleh disedekahkan. Lalu apa didiamkan saja dan diserahkan kepada pihak bank?

Sebagian ulama memang ada yang berpandangan seperti ini. Bila dapat bunga dari bank, bunganya tidak diambil. Dengan kata lain, bunganya diserahkan kepada pihak Bank.

Namun ada juga yang mencoba mengitung-hitung, berapa kira-kira jumlha bunga yang akan diterima pihak bank bila semua umat Islam melakukan hal itu. Ternyata jumlahnya bisa mencapai milyaran bahkan trilyunan.

Kalau begini caranya, maka tindakan ini juga kurang tepat. Sebab bank-bank konvensional itu malah akan mendapat suntikan dana segar dari umat Islam, lantaran semua bunga tidak mau diambil. Maka semakin berjaya saja pihak bank konvensional.

Alternatif Pilihan

Alternatif yang kemduian banyak diajukan oleh para ulama adalah dengan mengembalikan uang itu kepada kepentingan publik. seperti untuk perbaikan jalan umum, penerangan umum, sarana saluran air atau semua yang tidak bersifat kepemilikan pribadi atau kelompok.

Intinya manfaatnya bisa dirasakan oleh siapa saja dan kapan saja, tanpa harus minta izin karena masih merasa ada yang memilikinya.

Namun perlu diketahui bahwa hal ini lebih merupakan ijtihad dan pendekatan yang bersifat subjektif dari kami. Mungkin saja ada pendapat lain yang kurang sejalan dengan apa yang kami sampaikan. Dan hal itu tidak mengapa bila terjadi.

Ide Agar Dilakukan Secara Kolektif dan Otomatis

Kalau alternatif terakhir ini yang kira-kira menjadi pilihan, maka ada baiknya bila dibuatkan sistemnya secara kolektif dan otomatis. Sebab kalau dilakukan secara sendiri-sendiri dan manual, meski pun bisa, tetapi agak merepotkan.

Sebab kita harus rajin-rajin menghitung berapa jumlah bunga yang kita terima. Kemudian masih ada pekerjaan untuk mencarikan uang itu dan mencari kira-kira pihak mana yang bisa diberikan amanat untuk mengembalikan uang haram ini kepada kepentingan publik. Tentunya semua itu memakan tenaga dan waktu.

Maka seandainya bisa dibuatkan sebuah sistem kerjasama dengan pihak bank, dimana ada nota kesepakatan bahwa semua bunga yang timbul dari dana yang kita simpan di bank tersebut ditransfer secara otomatis ke satu rekening khusus yang menampung dana-dana ini, maka kita mungkin akan lebih dimudahkan sekali.

Tinggal kita tetapkan saja, pihak mana yang akan kita beri amanah untuk menyalurkan dana haram ini untuk kepentingan Pekerjaan Umum, dalam hal ini untuk biaya pembangunan, pemeliharaan dan perawatan fasilitas publik. Dimana semua berlangsung secara otomatis. Kira-kira seperti payroll dalam masalah zakat profesi.

Sayang saya belum dapat info ada pihak-pihak yang bersedia melakukan pekerjaan ini. Padahal ini penting dan nilai dananya tentu besar sekali.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar