Kamis, 03 Februari 2011

Wanita Haidh Tidak Boleh Masuk Masjid, Mana Dalilnya?

Wanita Haidh Tidak Boleh Masuk Masjid, Mana Dalilnya?

30 July 2010 12:12:11
Assalamu `alaikum wr. wb.

Ustadz pernah mengatakan bahwa wanita haidh dilarang masuk masjid. Tapi menurut saya tidak ada dasarnya pendapat itu. Lantas bagaimana dengan keterangan yang menyebutkan bahwa :

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Demikian pertanyaan saya, wassalam

Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalil haramnya wanita yang sedang haidh masuk ke dalam masjid itu ada dan shahih, meski ada perbedaan pendapat. Sehingga sebelum berfatwa dan berpendapat bahwa hal itu tidak ada dalilnya, perlu lebih berhati-hati. Sebab kalau tidak kita akan berfatwa tanpa ilmu.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ إِنِّي لا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٌ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari Aisyah Radhiyallahu `anha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak aku halalkan masjid bagi wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang dalam keadaan janabah (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu HIbban)

Memang ada sebagian kalangan yang mendhaifkan hadits ini, namun bukan berarti bila ada seorang dari kalangan ahli hadits mendhaifkannya, lantas berarti hadits itu pasti dhaif. Sebab Ibnu Khuzaimah yang juga ahli hadits malah mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih.

Larangan Masuk Masjid Buat Orang Yang Junub

Di dalam Al-Quran ada ayat yang melarang orang yang dalam keadaan junub (janabah) untuk masuk ke dalam masjid. Dan seorang wanita yang sedang haidh, tentu saja secara hukum termasuk orang yang sedang junub.

Sehingga apabila hadits di atas dianggap tidak shahih, tetap saja ada larangan bagi orang yang sedang dalam keadaan junub untuk masuk ke masjid.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat (masuk masjid), sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa` : 43)

Ayat ini memang tidak menyebutkan masalah masuk masjid secara eksplisit, namun ada kata : kecuali sekedar berlalu. Kalimat inilah yang oleh para ulama dikatakan sebagai masjid. Jadi maksud ayat ini bukan sekedar tidak boleh shalat, melainkan tidak boleh masuk ke tempat shalat, yaitu masjid.

Demikian semoga menjadi jelas.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar