Kamis, 03 Februari 2011

Hukum Hudud Buat Peminum Khamar

Hukum Hudud Buat Peminum Khamar
12 April 2010 05:55:04
Assalamu alaikum wr. wb.

Sehubungan dengan berita terbaru dari Malaysia tentang adanya seorang wanita yang kedapatan minum khamar dan dicambuk, sebenarnya apakah hal itu sudah sesuai dengan ketentuan syariah Islam? Adakah ayat atau hadits tentang hal ini? Lalu apakah semua warga muslim atau non muslim juga diancam dengan hukuman cambuk ini?

Lebih jauh lagi, mohon dijelaskan tentang jumlah pukulan, apakah 10 kali atau berapa kali? Dan benda yang digunakan untuk mencambuk itu, bagaimana ketentuannya?

Mohon maaf kalau saya terlalu rinci minta penjelasan. Tapi niat saya ingin lebih dalam memahami. Sebelumnya terima kasih,

Wassalam
Jawaban :
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang bahwa dalam hukum hudud, seorang muslim yang kedapatan dan terbukti meminum khamar oleh pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.

Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Dasar pensyariatannya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :

"Siapa yang minum khamar maka pukullah".

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.

Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

Syarat Diberlakukannya Hudud Peminum Khamar

Namun para ulama sepakat bahwa agar hukuman pukul atau cambuk itu dapat terlanksana, syarat dan ketentuannya harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak asal ada orang minum khamar lantas segera dicambuk. Di antara syarat dan ketentuannya antara lain :

1. Berakal

Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

2. Baligh

Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.

3. Muslim

Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.

4. Bisa memilih

Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.

5. Tidak dalam kondisi darurat

Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

6. Tahu bahwa itu adalah khamar

Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

Jumlah Pukulan

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.

1. Jumhur fuqoha

Jumhur ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.

Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,

"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,

"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai". (HR. Muslim).

2. Imam Asy-Syafi`i ra.

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Benda atau Alat Untuk Memukul / Mencambuk

Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar